INFO TERKINI
Pemerintah Kota Pekanbaru Izinkan Penyelenggaraan Solat Idul Adha Tahun 1441 H / 2020
Pekanbaru terbitkan Surat Edaran penerapan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 bisa dilaksanakan di seluruh tempat mau di dalam mesjid atau lapangan tetapi dengan catatan disiplin dan menerapkan protokol kesehatan.
Panitia wajib senantiasa berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru lewat lembaga terpaut. Kecuali tempat yang dikira belum aman virus corona (Covid-19) oleh gugus tugas wilayah.
Ada pula beberapa poin penting dalam pesan edaran yang mempedomani surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia No 18 Tahun 2020, tentang penyelengaraan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban mengarah warga produktif serta nyaman Covid-19, dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Warga Produktif serta Nyaman Dalam Penangkalan serta Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan mencermati Pesan Kepala Dinas Pertanian serta Perikanan Kota Pekanbaru No 524/ Distankan-Peternakan/441/ 2020, tentang penerapan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Penerapan salat idul adha serta penyembelihan hewan kurban wajib mempersiapkan petugas buat melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di zona tempat penerapan.
Kedua, melaksanakan pembersihan serta disinfeksi di zona tempat penerapan serta Menghalangi jumlah pintu/jalan keluar masuk tempat penerapan guna mempermudah pelaksanaan serta pengawasan protokol kesehatan.
Sediakan sarana mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dipintu/ jalan masuk serta keluar kemudian sediakan perlengkapan pengecek temperatur badan. Bila ditemui jamaah dengan temperatur lebih 37, 5 C tidak diperkenankan memasuki zona pelaksanaan.
Tidak mewadahi sumbangan ataupun sedekah jamaah dengan metode melaksanakan kotak, sebab berpindah- pindah tangan, yang mana rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara berikan imbauan kepada warga/ jamaah tentang protokol kesehatan tentang penerapan salat Idul Adha yang meliputi: Awal, jamaah dalam keadaan sehat. Bawa sajadah ataupun alas salat tiap- tiap. Memakai masker. Melindungi kebersihan tangan dengan cuci gunakan sabun ataupun hand sanitizer. Menjauhi kontak raga dengan bersalaman ataupun berpelukan. Melindungi jarak minimun 1 meter. Serta mengimbau supaya tidak melakukan salat Idul Adha untuk kanak- kanak serta masyarakat lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan orang dengan penyakit bawaan yang berbahaya besar terhadap Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga senantiasa mengizinkan pengurus Masjid buat penerapan salat Idul adha untuk diselenggarakan di masjid ataupun di lapangan akan Tetapi penerapan salat Idul Adha harus mempraktikkan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Wali Kota Pekanbaru Dokter H Firdaus, ST. MT menyebut, dikala ini Kota Pekanbaru kembali masuk dalam zona merah dengan angka rasio penyebaran 1, 2.
" Dari hasil dialog tadi dengan Forkopimda serta Kemenag, insya Allah kita senantiasa hendak membagikan izin buat salat Idul Adha," cerah Walikota, Senin.
Download Lampiran:
SE PENYELENGGARAAN SHOLAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN 1441 H