INFO TERKINI
Kementerian Dalam Negeri Setujui Pemekaran Rumbai Menjadi Tiga Kecamatan
Kementrian Dalam Negeri Resmi Menyetujui Penataan Kecamatan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau Berdasarkan No: 138.2/2213/BAK Jakarta, 30 Juli 2020. Dalam hal tersebut Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir nantinya akan digabung kemudian dimekarkan menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai itu sendiri.
Kecamatan Rumbai | |
Kecamatan Rumbai Barat | |
Kecamatan Rumbai Timur |
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 tentang pemekaran kecamatan telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.
Camat Rumbai, Vemi Herliza juga ikut menambahkan bahwa tujuan adanya pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kemudian karena wilayah Rumbai yang terlalu luas maka cenderung pelayanan publik tidak dapat dilakukan secara efektif dan merata keseluruh pelosok. Sementara tugas pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat di daerahnya. "Dalam rangka memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, maka salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pemekaran daerah", tutupnya.
Baca Juga :
Download Lampiran:
PENATAAN KECAMATAN RUMBAI DI KOTA PEKANBARU RIAU