INFO TERKINI
RENSTRA 2018-2022 KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU
Rencana strategi (Renstra) SKPD adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk dilaksanakan dan mengukur hasilnya melalui feedback yang sistematis.
Baca Juga:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, SKPD berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj). Hal tersebut seperti tercantum dalam bagan di bawah ini.
Untuk mendownload file/berkas RENSTRA KECAMATAN RUMBAI klik tautan berikut :
Download Lampiran:
RENSTRA KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU TAHUN 2018-2022